sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman tunggu aturan teknis PSBB di Jakarta

Jawa Barat dan Banten harusnya terapkan PSBB juga.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 07 Apr 2020 14:31 WIB
Ombudsman tunggu aturan teknis PSBB di Jakarta

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan itu, untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2. 

Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyetujui permintaan Pemprov DKI itu dinilai tepat. Ombudsman RI mengaku, menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.

"Kami menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan gubernur," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya, mengapresiasi langkah Pemprov DKI, bergerak cepat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

"Status PSBB sendiri sebetulnya bukan kepentingan daerah. Tapi, kepentingan pusat. Bahkan, minimal tiga provinsi menerpakan PSBB. Yaitu, DKI, Jawa Barat (Jabar), dan Banten," katanya.

Menurut Teguh, bagi daerah sendiri PSBB sebetulnya memberatkan karena anggaran ditanggung daerah bukan pusat. Tapi, demi tidak "direcoki pusat" dan ada kepastian hukum Pemprov DKI dengan rendah hati mengajukan itu.

"Jumlah korban Covid-19 di Jakarta, sejauh pengamatan kami konstan sebagai penyumbang 50 persen total jumlah korban nasional," bebernya.

Teguh menjelaskan, dengan status PSBB, DKI dan provinsi lain yang telah mengajukan memiliki sedikit keleluasaan mengatur penanganan coronavirus di wilayahnya.

Sponsored

Dia mencontohkan, keleluasaan yang dimaksud seperti persoalan data. Di mana, data pusat sangat tidak realible dibandingkan dengan fakta di lapangan. "Ombudsman Jakarta Raya, tentu sepenuhnya mendukung upaya Pemprov DKI dan akan secara aktif memantau pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan," ungkap Teguh.

Sebelumnya, Gubernur DKI, Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit Covid-19 bagi Pemprov DKI pada tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menkes dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta, tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Pemprov DKI Jakarta, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid