sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

One to many dianggap tak selesaikan pelayanan hulu BP Jamsostek

Jumlah klaim JHT lebih rendah dari pekerja yang di-PHK.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 14 Jun 2020 20:51 WIB
<i>One to many</i> dianggap tak selesaikan pelayanan hulu BP Jamsostek

Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) menyatakan, data dan informasi yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan membingungkan publik. Terkait jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelayanan klaim jaminan hari tua (JHT), salah satunya.

"Besarnya kasus PHK sudah pasti berdampak pada peningkatan jumlah kasus klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Mengapa jumlah kasus klaim JHT justru tidak berbanding lurus terhadap kasus PHK," kata Ketua Koordinator Nasional (Kornas) MP BPJS, Hery Susanto, melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Dicontohkannya dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyebut 3 juta pekerja mengalami PHK karena pandemi coronavirus baru (Covid-19). Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5 juta pekerja, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 6,4 juta pekerja. 

Kemudian, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengklaim, sebanyak 1,161 juta peserta mengajukan klaim JHT hingga akhir Mei 2020. Namun, pada awal Juni disebut mencapai 921.000 kasus dan Direksi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krisna Syarief, sempat mengatakan ada 790.000 pengajuan klaim JHT.

Menurut Hery, minimnya angka pengajuan klaim JHT ke BPS Ketenagakerjaan, sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek), imbas kebijakan pembatasan kuota pelayanan.

Sayangnya, sambung dia, BP Jamsostek justru mengeluarkan kebijakan keliru dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Merespons rendahnya angka pengajuan klaim JHT, BP Jamsostek membuat Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), baik daring (online) maupun luring (offline), dengan metode one to many.

"Pembatasan kuota pelayanan klaim itu subtansi persoalannya di bagian hulu, bukan pada penanganan kecepatan pelayanan via model one to many yang saat ini sedang diuji coba BPJS Ketenagakerjaan," tegas Heri.

Dalam pelaksanaannya, petugas dan peserta tidak bertemu langsung karena Kantor Cabang BP Jamsostek menyediakan bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara telekonferensi untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data. Setiap customer service officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan.

Sponsored

Dirinya menerangkan, model one to many hanya mempercepat proses pelayanan dari pengajuan klaim JHT yang telah terdaftar, bukan mengakomodasi peserta yang kesulitan akibat tertolak mendaftar klaimnya imbas pembatasan kuota secara daring.

"Pembatasan kuota pendaftaran pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan harus dicabut alias nonkuota. Biarkan sesuai faktanya," jelasnya.

Baginya, pelayanan klaim JHT kolektif oleh perusahaan yang berkoordinasi dengan BP Jamsostek juga salah urus dan bentuk lepas tanggung jawab direksi terhadap pelayanan kepada peserta. "Ini tidak sesuai amanah UU SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS."

Perusahaan selaku pemberi kerja, terang Heri, hanya berwenang untuk memperbarui pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta dan membayar iuran BP Jamsostek. Sedangkan pelayanan klaim, tambahnya, "Itu kewenangan BPJS Ketenagakerjaan."

"Urusan pengajuan klaim hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup terbitkan surat parklaring/pengalaman kerja pekerja saja. Tidak lebih dari itu," tutup Heri.

Berita Lainnya
×
tekid