Operasi Ketupat berakhir, tetapi pengecekan SIKM tidak
Puluhan pos pengecekan akan periksa SIKM.
Polisi memastikan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih diberlakukan. Pengecekan di pos pengecekan juga tetap diberlakukan meski Operasi Ketupat 2020 sudah berakhir kemarin (7/6).
"PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku walau Operasi Ketupat selesai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Di masa transisi PSBB juga tidak ada pelonggaran ataupun toleransi atas kebijakan pemberlakuan SIKM. Ia memastikan, masyarakat yang hendak masuk Jakarta tanpa SIKM tidak akan lolos.
Terdapat 33 titik pos pengecekan dan 34 pos pemantauan dalam pengecekan SIKM.
"Termasuk di bandara dan stasiun kereta," ucapnya.
Adapun tindakan yang diberikan atas ketidakmilikan SIKM, yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta. Sanksi lainnya, penumpang harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.