sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, penindakan dilakukan secara elektronik

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Jun 2022 09:48 WIB
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, penindakan dilakukan secara elektronik

Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022, selama 14 hari ke depan, yang dimulai pada hari ini (13/6). Penindakan pelanggaran akan dilakukan secara elektronik melalui eletronic law traffic enforcrment (ELTE).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, penegakkan dalam berlalu lintas bagi masyarakat menjadi poin dalam dalam operasi kali ini. Polri tidak fokus pada razia stasioner atau menempatkan petugas pada titik tertentu.

"Kami tidak menitikberatkan pada operasi yang dilakukan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, menindak, pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak, bukan seperti itu," kata Firman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/6).

Firman menyampaikan, polda jajaran pun telah menerapkan tilang elektronik. Alhasil, tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas diharapkan dapat tercapai.

Ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Pertama penggunaan knalpot bising, Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kedua, polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kepolisian juga bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Sponsored

Selain itu, aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500.000 akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Lalu, berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750.000.

Kepolisian turut mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250.000.

Penindakan terhadap pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga akan dilakukan. Sanksi densa maksimal Rp250.000 akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bagi pengendara sepeda motor juga dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250.000 menanti pelanggar.

Sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

"Kegiatan penindakan hukum kami lakukan secara ETLE dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama pelaksanaan operasi di lapangan. Kami tdak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid