sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Operasi Yustisi sanksi 30.384 orang, raup denda ratusan juta

Polda Metro catat ada 119 rumah makan melanggar PSBB DKI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 20 Sep 2020 12:10 WIB
Operasi Yustisi sanksi 30.384 orang, raup denda ratusan juta

Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI telah mengumpulkan uang denda hingga ratusan juta rupiah. Denda tersebut didapat melalui Operasi Yustisi sejak 14 sampai 19 September 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan, ratusan juta didapat atas penindakan terhadap 852 orang.

"Denda administrasi 852 orang dengan nilai denda mencapai Rp238.476.500," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (20/9).

Nana mengungkapkan, selain sanksi administrasi berupa denda, pemberian teguran juga dilakukan kepada 12.466 orang. Kemudian, sanksi sosial diberikan kepada 17.385 orang. Dengan demikian total pemberian sanksi dilakukan kepada 30.384 orang.

Ditambahkan Nana, tim gabungan juga melakukan pemberian sanksi kepada dua perkantoran yang ditutup sementara, termasuk ratusan rumah makan yang melanggar aturan penyediaan makan ditempat atau dine in.

"Rumah makan ada 119 rumah makan yang selama ini melakukan pelanggaran. Harusnya sebagai take way (dibawa pulang), tapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan ditempat," tutur Nana.

Untuk diketahui, Operasi Yustisi dilakukan tim gabungan guna mendukung program Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) selama dua pekan.

Operasi Yustisi ditujukan untuk memastikan protokol kesehatan dan aturan dalam PSBB dilakukan oleh masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid