sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah penyebaran Covid-19, orang asing dilarang masuk ke Indonesia

Ada enam jenis orang asing yang masih bisa masuk ke Indonesia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 31 Mar 2020 21:43 WIB
Cegah penyebaran Covid-19, orang asing dilarang masuk ke Indonesia

Pemerintah mengeluarkan aturan larangan orang asing masuk maupun transit di Indonesia. Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19.
  
Larangan ini termaktub, dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Jhonny Ginting mengaku, telah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang menjadi pandemi lebih dari 150 negara. 

"Pemerintah RI, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di Indonesia," kata Jhonny Ginting, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Larangan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk enam jenis orang asing. Keenamnya ialah, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik serta izin tinggal dinas.

Kemudian, awak angkut, baik laut, udara, maupun darat, menurut dia, orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional, tenaga bantuan, dukungan medis, dan pangan. Terkait tenaga medis, didasari oleh alasan humanitarian pupose atau kemanusiaan.

Namun demikian, keenam jenis orang asing itu dapat diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia dengan syarat. Yakni, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kemudian, telah berada di wilayah atau negara bebas Covid-19 selama 14 hari dan menyatakan bersedia mengikuti karantina selama dua minggu yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Selain melarang masuk, kata dia, juga memberikan dua aturan bagi orang asing yang berada di Indonesia. Pertama, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival, yang telah berakhir masa izinnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Sponsored

Kedua, bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tak dapat diperpanjang kembali. Maka, akan diberikan penangguhan dan izin tinggal dengan keadaan terpaksa secara otomatis. Proses pengajuan izin, dapat dilakukan tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tidak dipungut biaya.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai  2 April 2020, pukul 00.00 WIB. Akan berakhir, setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ujar Jhonny. Dengan berlakunya aturan ini, secara otomatis Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid