sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Organda tolak rencana legalitas motor sebagai angkutan

Tingkat keamanan dan kenyamanan penumpang di sepeda motor sangat rendah.

Hermansah
Hermansah Rabu, 16 Jan 2019 18:50 WIB
Organda tolak rencana legalitas motor sebagai angkutan

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, rencana Kementerian Perhubungan melegalkan motor sebagai angkutan darat cenderung bermuatan politis.

Ketua Organda Shafruhan Sinungan, melihat adanya muatan politis dari rencana pemerintah melegalkan motor menjadi angkutan umum. "Mungkin menjelang Pilpres," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/1).

Organda sendiri menolak rencana tersebut. Menurut Shafruhan, tingkat keamanan dan kenyamanan penumpang di sepeda motor sangat rendah. Oleh sebab itu, sepeda motor tidak layak menjadi salah satu jenis angkutan umum.

Selain itu, menjadikan sepeda motor sebagai angkutan orang, bertentangan dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebaiknya pemerintah konsisten menjalankan aturan tersebut.    

Namun, Shafruhan mengakui sepeda motor bisa saja dipergunakan sebagai angkutan barang. Hal itu telah dilakukan sejumlah perusahaan e-commerce dalam mengirim barang.

Organda sendiri belum akan bereaksi sampai Menteri Perhubungan resmi mengeluarkan Permen yang mengatur tentang itu. Jika isi Permen tersebut melegalkan motor menjadi angkutan penumpang, maka Organda akan mendesak Menhub melakukan revisi.

Sementara Organda Sumatra Barat menolak wacana pemerintah untuk melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau perlu kami ajukan perlawanan hukum jika rencana itu jadi direalisasikan," kata Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur di Padang.

Sponsored

Menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum harus dipertimbangkan secara matang. Tidak boleh gegabah karena efeknya terhadap angkutan umum akan sangat besar.

Saat ini keberadaan ojek online yang sudah merambah seluruh lini mulai dari jalan kecil di lingkungan permukiman hingga jalan-jalan utama perkotaan sudah sangat memengaruhi pendapatan angkutan umum konvensional seperti angkot.

Organda menuntut angkutan berbasis daring itu ditertibkan karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi alias angkutan ilegal. Regulasi yang dibutuhkan bukan dengan cara melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum. "Kami minta ditertibkan bukan dilegalkan jadi angkutan umum," katanya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan berencana menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum dengan menerbitkan aturan khusus menggunakan kewenangan diskresi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Hal itu disebabkan motor bukan angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid