sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi awal 2023

Ketentuan umum Undang-undang IKN, disebutkan bahwa status pemerintahannya adalah daerah khusus yang diselenggarakan oleh otorita.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 18 Jan 2022 18:59 WIB
Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi awal 2023

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya mendapat landasan hukum setelah DPR mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang. Regulasi ini nantinya mengatur pemembangunan IKN yang diberi nama Nusantara itu, sekaligus pembentukan pemerintah daerah yang akan membawahinya.

Untuk memimpin IKN, Presiden Joko Widod (Jokowi) akan menunjuk kepala otorita yang jabatannya setingkat menteri. Dalam beleid pasal 1 (2) ketentuan umum Undang-undang IKN, disebutkan bahwa status pemerintahannya adalah daerah khusus yang diselenggarakan oleh otorita.

"Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat," bunyi beleid tersebut.

Kepala Otorita IKN juga nantinya akan dibantu oleh seorang wakil seperti disebutkan dalam pasal 11. Tugas dan fungsinya yang membantu Kepala Otorita IKN Nusantara.

Pasal 2 UU IKN menyebutkan, IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk (a) menjadi kota berkelanjutan di dunia; (b) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan (c)  menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada bagian ketiga UU IKN, juga dijelaskan terkait cakupan wilayahnya. Pada pasal 2 disebutkan, IKN Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektar dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektar, dengan batas wilayah:

a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

Sponsored

c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan d. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Luas wilayah darat IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan IKN Nusantara seluas kurang lebih 56.180 hektar; dan b. Kawasan pengembangan IKN Nusantara seluas kurang lebih 199.962 hektar.

Terkait pendanaan, Pasal 23 (1) menyebutkan, dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara," demkian bunyi pasal 2.

Sementara, di Pasal 36 (1) menjelaskan, otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022. Ayat (2) menjelaskan, Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal (3), pada saat Otorita IKN Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita IKN Nusantara.

"Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita IKN Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut," bunyi pasal 4.

Berita Lainnya
×
tekid