sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT di Kemensos, Mahfud MD: Bravo KPK

Pemerintah mendukung langkah KPK menangkap dan memburu para koruptor di institusi-institusi pemerintah.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 06 Des 2020 11:32 WIB
OTT di Kemensos, Mahfud MD: Bravo KPK

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu (6/12) dini hari.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara dalam akun di twitter pribadinya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, pemerintah mendukung langkah KPK menangkap dan memburu para koruptor di institusi-institusi pemerintah, termasuk di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial (Kemensos), OTT pemerintah daerah (pemda), dan lain-lain.

"Sejak awal Presiden sudah sudah meminta agar KPK, Kejagung, dan Polri tidak rikuh memerangi korupsi asalkan benar dan profesional. Bravo, KPK," cuit Mahfud MD.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bansos penanganan Covid-19.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang senilai Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat OTT terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid