sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian BUMN ingatkan praduga tak bersalah

Kementerian BUMN akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum dalam kasus yang menjerat PT AP II dan PT Inti.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 01 Agst 2019 15:20 WIB
Kementerian BUMN ingatkan praduga tak bersalah

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum dalam kasus korupsi yang menjerat PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti). 

"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam siaran resminya, Kamis (1/8). 

Gatot juga mengatakan, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik. Juga terus mendukung upaya-upaya pemberian infromasi yang benar dan berimbang, sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Kementerian BUMN juga meminta kepada manajemen Angkasa Pura dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Hal paling penting adalah dengan memastikan pelayanan tetap berjalan optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Terpisah, Plt VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo Nugroho mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

AP II, kata Dewandono, mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun, dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini. 

"Saat ini kegiatan operasional perusahana berjalan dengan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Sejumlah direksi PT AP II dan PT Inti diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (1/8) dini hari. KPK belum mengungkap identitas mereka. 

Sponsored

Penangkapan diduga dilakukan karena adanya indikasi transaksi suap dalam proyek yang dikerjakan AP II. Dari operasi senyap itu, KPK turut mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura yang nilainya ditaksir hingga Rp1 miliar.

Saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut. Sesuai dengan hukum acara, komisi antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. 

Berita Lainnya
×
tekid