sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT KPK terhadap Romahurmuziy dinilai ilegal

KPK dianggap semena-mena dalam melakukan penyidikan terhadap Rommy.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Mei 2019 12:39 WIB
OTT KPK terhadap Romahurmuziy dinilai ilegal

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, dinilai ilegal. Pihak Rommy merasa KPK tak punya surat perintah yang jelas dalam melakukan penyidikan.

Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, saat membacakan nota permohonan praperadilan mewakili mantan Ketua Umum PPP itu. Dia menyoroti surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat perintah tugas yang memiliki perbedaan tanggal dalam melakukan penyadapan.

“Kedatangan Haris Hasanudin (Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur) ke rumah Rommy pada 16 Februari 2019 membuktikan adanya penyadapan sebelum itu. Artinya, surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya keluar sebelum tanggal itu," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (6/5).

Menurut Maqdir, penyadapan yang dilakukan sebelum adanya perintah membuktikan bahwa lembaga antirasuah itu telah bertindak semena-mena yang bersifat ilegal. Selain itu, penyelidikan terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai dasar hukum.

“Berdasarkan undang-undang, KPK seharusnya menyadap dan merekam berdasarkan perintah penyidik yang berwewenang atau perintah ketua KPK. Kalau tidak ada perintah berarti tidak ada dasarnya,” ujar Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan sikap KPK yang tidak jelas menentukan kepemilikan barang bukti saat OTT. Menurut dia, barang bukti yang diamankan itu belum tentu dimiliki oleh Rommy jika kepemilikan barang tersebut tidak jelas.

"Berdasarkan barang penerimaan uang (saat OTT) telah diterbitkan perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, namun berdasarkan penerimaan barang uang tidak diketahui itu barang siapa dan untuk apa," ucapnya.

Karena itu, Maqdir menilai penangkapan yang dilakukan KPK kepada kliennya tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, perkara yang menjerat Rommy tidak berlandaskan hukum. Sebaliknya, justru malah melanggar hukum. “Maka dari itu perkara yang diusut harus dibatalkan,” ujar Maqdir.

Sponsored

Rommy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka. 

KPK menduga terdapat transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Rommy. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama. Haris diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. KPK pun mengamankan uang Rp156 juta dalam OTT Rommy. 

Atas perbuatannya, Rommy disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan, HRS melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid