sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap pajak di Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap pajak di Kota Ambon.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Kamis, 04 Okt 2018 17:51 WIB
KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap pajak di Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap pajak di Kota Ambon. Ketiga orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka diketahui adalah pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Kepala Kantor Pajak (KKP) Pratama Ambon. Tiga orang tersebut adalah AL, LMB dan SR,"  kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung Dwiwarna KPK, Kamis, (04/10).

Dalam perkara ini KPK telah mengamankan lima pelaku yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Mereka adalah La Masikamba, Sulimin Ratmin, dan Anthony Liando, serta dua pegawai pajak KPP Pratama Ambon lainnya.

Kemudian, satgas KPK mengamankan pasangan AL dan E di toko tempat usahanya tersebut sekitar pukul 10.45 WIT.

Mereka kemudian digelandang ke Kantor Brimob dan meminjam ruang di sana untuk diintrogasi dan diperiksa secara paralel. 

"Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp100 juta," kata Laode Muhammad Syarief.

Sementara untuk bukti uang Rp20 juta didapatkan dari rumah AL berupa bukti transaksi perbankan. Uang tersebut diberikan kepada SR. Bukti lain yang didapatkana adalah tabungan Bank Mandiri atas nama Muhamad Said dari LMB, dan bukti setoran bank sebesar Rp550 juta dari rekening AL ke rekening Muhamad Said yang berada dalam penguasaan LMB.

Sponsored

Uang setoran tersebut diterima oleh La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait dengan kewajiban pajak WP orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.

"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama AL," ungkap Syarif.

Sebagai informasi dalam kasus ini berawal dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 miliar dan Rp2,4 miliar. Alasan penunggakan pajak tersebut Anthony Liando dan Sulimin Ratmin. Keduanya pun mencapai kesepakatan adanya pengampunan kewajiban pajak atas nama Anthony Liando menjadi Rp1,037 miliar di 2016.

Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp20 juta. 

Pada 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL. Dugaan lain yang diendus oleh KPK dugaan La Masikamba menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid