sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

P21, KPK serahkan pemberi suap ekspor benur kepada JPU

Sedangkan 4 tersangka lainnya, termasuk Edhy Prabowo, diperpanjang masa penahanannya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 19:54 WIB
P21, KPK serahkan pemberi suap ekspor benur kepada JPU

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT), diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ini karena berkas penyidikannya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur telah lengkap (P21).

"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21), hari ini (22/1), tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) atas nama tersangka SJT kepada tim JPU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Kewenangan penahanan, ucap Ali, dilanjutkan tim JPU selama 20 hari terhitung per 22 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakata. Dalam 14 hari kerja, akan dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi, di antaranya tersangka EP (bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo) dan pihak-pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujarnya.

Pada hari yang sama, KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Perincianya, Edhy; Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF).

Ali mengatakan, perpanjangan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," katanya.

Terdapat tujuh tersangka perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain lima orang tersebut, ada Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM) dan swasta, Amiril Mukminin (AM).

Sponsored

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Uang diterka dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril, dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terduga pemberi suap Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid