sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

P2UPD diminta kawal implementasi otda

Pun diharapkan meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Agar paham alur kerja penyelenggaraan pemda.

Rizki Febianto
Rizki Febianto Jumat, 10 Jan 2020 20:04 WIB
P2UPD diminta kawal implementasi otda

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, melantik 53 aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD) di Jakarta, Jumat (10/1). Mereka diharapkan mengawal pelaksanaan otonomi daerah.

"Otonomi daerah (otda) ditekankan pada sisi kewajiban di dalam pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya melalui keterangan tertulis, beberapa saat lalu.

Pelantikan tersebut merupakan hal baru di Kemendagri. Sebab, jabatan fungsional perdana yang digelar sejak 2009. 

"Untuk mengawal pelaksanaannya, baik itu standar pelayanan minimal (SPM) maupun pembahasan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), saat ini diadakan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD). Yang merupakan inpassing dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri," tuturnya.

Pejabat fungsional P2UPD bakal diberi kewenangan tambahan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Kewenangan tersebut terkait beberapa dimensi. Macam perizinan, pengisian jabatan, pengadaan barang, dan tata kelola pemerintahan secara umum.

Mantan Sekretaris Daerah Jawa Tengah ini juga meminta pejabat fungsional P2UPD mampu memahami alur kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda). Sehingga, diharapkan meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

"Pejabat fungsional ini ditentukan dengan kemampuan dalam menelaah, kemampuan dalam pemantauan, melakukan analisis, serta kemampuan dalam memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan-perbaikan masalah yang ditemukan," katanya.

Sponsored

Dengan hadirnya P2UPD yang kompeten dan memiliki kapasitas yang baik, menurut Hadi, akan mampu mengawal tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pun terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun pungutan liar (pungli).

Berita Lainnya
×
tekid