sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pagi-pagi, Mahfud MD-Hotman Paris bahas UU ITE

Hotman Paris Hutapea usul agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 20 Mar 2021 10:59 WIB
Pagi-pagi, Mahfud MD-Hotman Paris bahas UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berbincang dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara , Sabtu (20/3) pagi. Keduanya membahas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius terhadap pasal 27 UU ITE. “Masalah itu (perlu tidaknya UU ITE direvisi) sudah menjadi perhatian Presiden juga, banyak orang menjadi korban Pasal 27 (UU ITE). Oleh sebab itu, dalam penyelesaian jangan panjang, Presiden memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dihapus. Sebab, sudah terlalu banyak menjerat rakyat kecil sebagai tersangka.

Surat permohonan penghapusan pasal tersebut diunggah via akun Instagram pribadi-nya @hotmanparisofficial. Surat permohonan tersebut dikirimkan kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Ketua dan Wakil Komisi III DPR RI.

Pengaturan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebut sebagai tindak pidana. Namun, pengaturan pencemaran nama baik di negara maju masuk ranah perdata.  Misalnya, dalam aturan Defamation Act 2013 di Inggris.

“Usulan kopi Johny ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni perdata,” tuturnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memang dalam sorotan publik. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, Pasal 27 ayat (3) dinilai kerap membungkam kebebasan berekspresi di ruang digital. Padahal, lanjut Koalisi, penjelasan telah dirujuk ke Pasal 301 dan Pasal 311, tetapi diabaikan, karena unsur ‘penghinaan’ dalam pasal tersebut.

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, ICJR mencatat, dari 2016 hingga Februari 2020, kasus dengan Pasal 27,28,29 UU ITE menunjukkan penghukuman mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi atau sebesar 88% (676 perkara).

Sponsored

 

 

Berita Lainnya
×
tekid