sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar hukum: Hukuman bui seumur hidup pantas bagi Benny dan Heru

Vonis penjara seumur hidup terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 27 Okt 2020 18:43 WIB
Pakar hukum: Hukuman bui seumur hidup pantas bagi Benny dan Heru

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, jika ada banding atau sampai peninjauan kembali (PK) tidak mungkin hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

"Hal ini dikarenakan dalam persidangan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis empat terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup," kata Fickar Hadjar kepada Alinea.id, Selasa (27/10).

Empat terdakwa yang dimaksud adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Fickar menjelaskan, kasus tersebut adalah perbuatan bersama-sama dan turut serta atau berbarengan. Oleh karena itu, imbuhnya, hukuman bui seumur hidup sudah pantas dijatuhkan kepada Benny dan Heru. Di sisi lain, dia berpendapat tidak mungkin bila hukumannya lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Selain dilakukan secara bersama-sama, jelas Fickar, adanya tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Benny dan Heru juga mempengaruhi penetapan vonis untuk mereka berdua.

"Hal ini, tercermin dengan adanya nilai ganti rugi Rp6 triliun dan Rp10 triliun atau dalam istilah lainnya perampasan aset yang berdampak pada pemiskinan," jelasnya.

Dalam sidang, Senin (26/10), Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.078.500.000.000 dan Heru turut divonis mengganti duit Rp10.728.783.375.000. Jika, dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Fickar menjelaskan, hukuman uang pengganti sifatnya perdata. Sehingga, jika tidak mampu membayar ganti rugi ahli waris dua terdakwa dimungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.

Sponsored

"Penjara badan dan denda itu sifatnya pidana. Sedangkan ganti rugi itu sifatnya perdata. Jika tidak bisa dibayar dan terdakwa mati, maka itu akan jadi tanggung jawab ahli waris untuk menggantinya," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid