sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar hukum UGM: Penegakan etik lemah, KPK alami new normal

Zainal Arifin Mochtar mendorong adanya cara baru dalam pembarantasan korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jul 2020 14:34 WIB
Pakar hukum UGM: Penegakan etik lemah, KPK alami new normal

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki fase new normal.

Penyebab pergantian tata kenormalan baru di lembaga antirasuah, kata Zainal, akibat dari pemberlakukan regulasi baru hasil revisi.

"KPK sedang memasuki fase new normal, sebenarnya jadi penyebabnya bukan Covid-19, tetapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Zainal, dalam diskusi bertajuk "Mencermati Penegakan Etik Pejabat Publik," yang disiarkan melalui akun Facebook ICW, Rabu (8/7).

Menurutnya, perpindahan fase kenormalan baru KPK ini berimbas pada penerapan kode etik di lembaga antirasuah tersebut, sehingga sejumlah pimpinan dinilai tidak menerapkan etik sebagai nahkoda lembaga antirasuah. Terlebih, proses penegakan etik di KPK sudah ditinggalkan.

"Penegakan etik di internal, melakukan upaya luar biasa dalam lakukan pemberantasan korupsi, rasanya ini semua sudah ditinggalkan," tutur Zainal.

Kendati demikian, Zainal berpandangan perlunya mencari cara baru agar proses pembarantasan korupsi dapat terus berjalan.

Hal itu, dia yakini berdasarkan kutipam tulisan pengamat politik William Liddle di Harian Kompas pada 19 Oktober 2019.

Dalam tulisan tersebut, kata Zainal, Liddle mengatakan, perlu mencari strategi baru untuk memberantasan korupsi tanpa mengharapkan peran KPK, atau meminta bantuan dari pemerintahan Jokowi.

Sponsored

"Artinya, lemahnya KPK sekarang  termasuk penegakan etik di KPK agenda pemberantasan korupsi kita itu harus mencari cara baru. Karena faktanya, KPK alami new normal," papar Zainal.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid