sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

51 pegawai KPK dipecat, Pakar: Kita tidak tahu apakah Presiden "ngeprank"

Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi eksekutif harus perintahkan Ketua KPK dan Kemenpan-RB untuk mengangkat semua pegawai jadi ASN.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 26 Mei 2021 12:35 WIB
51 pegawai KPK dipecat, Pakar: Kita tidak tahu apakah Presiden

 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memecat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kita tidak tahu apakah Presiden hanya "ngeprank" saja. Karena kenyataannya, para pegawai inilah yang oleh pola rekrutmen dahulu dinyatakan sebagai pekerja terbaik yang lolos untuk bekerja di KPK," kata Fickar saat dihubungi Alinea.id, Rabu (26/5).

Fickar mengatakan, sekarang pegawai KPK harus berstatus sebagai ASN, maka sesungguhnya secara yuridis, otomatis seluruhnya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Jika kemudian pada perjalanannya ada pegawai yang tidak menenuhi syarat atau melakukan pelanggaran yang menyebabkan tidak terpenuhi lagi syarat dan memenuhi kebatalan statusnya sebagai ASN, maka itu adalah proses UU ASN tersendiri.  

"Karena itu, seharusnya sejak awal seluruh pegawai KPK otomatis sudah ASN," ujarnya.

Menurut Fickar, KPK merupakan lembaga independen. Dalam tugas dan fungsinya, KPK tidak boleh dicampuri oleh eksekutif dalam hal ini (in casu) Presiden Jokowi. Kendati demikian, karena status kepegawaian itu sepenuhnya dibawah cabang kekuasaan eksekutif, artinya semua pegawai itu langsung berstatus sebagai ASN.

"Ini hak yang timbul karena konsekuensi perubahan UU. Jadi tidak ada lagi pertimbangan persyaratan, pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan dengan mekanisme pemberhentian ASN," jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut Fickar, Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi eksekutif harus memerintahkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Kemenpan RB) untuk mengangkat semua pegawai menjadi ASN.

Sponsored

"Dan jika pun harus diberhentikan maka harus menggunakan mekanisme pemberhentian UU ASN.  Hak atas ASN itu sepenuhnya timbul dari konsekuensi perubahan UU KPK," kata dia.

Dia menambahkan, sebagai warga negara, masyarakat bisa meminta Jokowi untuk membatalkan putusan pimpinan KPK. Kemudian melakukan upaya hukum menggugat, baik sebagai pimpinan maupun sebagai pribadi ketua dan para wakil ketua tertentu yang memutuskan. Termasuk menggugat surat keputusan penonaktifan pegawai KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebagai pribadi antara lain Firli dan Alexander Marwata," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid