sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar: KPK tak bisa berhentikan 75 pegawai usai putusan MA

Selama Presiden Jokowi tidak melakukan keputusan apapun, baiknya pimpinan KPK lakukan hal yang sama.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 15 Sep 2021 06:40 WIB
Pakar: KPK tak bisa berhentikan 75 pegawai usai putusan MA

Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Suparji merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," ujar Suparji dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Suparji melanjutkan, selama pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.

Ia menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut. "Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

Sponsored

"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," bunyi kutipan putusan MA tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid