sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar pidana: Pelaku korupsi ASABRI pasti berkembang

UU TPPU dilahirkan untuk menjerat hal-hal seperti ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 16 Feb 2021 13:02 WIB
Pakar pidana: Pelaku korupsi ASABRI pasti berkembang

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, pelaku kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) akan bertambah. Sebab, modusnya seperti rasuah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan banyak pihak.

Fickar mengatakan, tidak mungkin uang yang mengalir dalam kasus tersebut tak melibatkan orang-orang yang punya kapasitas, umumnya para profesional di bidang bisnis keuangan. Oleh karena itu, imbuhnya, penetapan tersangka pasti berkembang terus.

"Selain itu tidak mungkin korupsi itu tidak dibarengi TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena korupsi yang dilakulan juga menggunakan 'sistem keuangan' Indonesia," katanya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (16/2).

Teranyar, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam perkara ASABRI. Di sisi lain, konglomerat Tan Kian telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (10/2), guna penyidikan TPPU untuk tersangka Benny Tjokro Saputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengklaim, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Kian dalam kasus ASABRI.

Fickar mengatakan, mengusut TPPU memang penting karena para pelaku menggunakan modus itu agar bisa meminimalisir pelacakan aset hasil korupsi. "Karena itulah UU TPPU dilahirkan untuk menjerat hal-hal seperti ini. Jadi memang penuntutan korupsi itu harus selalu dibarengi dengan TPPU," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Direktur Utama ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; dan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Lalu, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Dalam upaya pengungkapan kasus, Kejagung menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara. Beberapa di antaranya, 227 hektare tanah diterka milik Benny dan mobil Ferrari serta 20 kapal laut yang diduga punya Heru.

Atas perbuatan para tersangka, diduga kerugian negara mencapai Rp23 triliun lebih. Karenanya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid