sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Paksakan interpelasi, Pras dinilai langgar Tatib DPRD DKI

Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan paraf dua Wakil Ketua DPRD.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 27 Sep 2021 18:28 WIB
Paksakan interpelasi, Pras dinilai langgar Tatib DPRD DKI

Tensi politik di Jakarta kembali panas. Pangkalnya, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dinilai melakukan pelanggaran Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI terkait mekanisme rapat paripurna hak interpelasi Formula E. 

Sebab, rapat Badan Musyarwah (Bamus) tidak menjadwalkan paripurna tersebut. Akibatnya, tujuh fraksi penolak interpelasi sepakat melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan (BK) dewan.

"Kami melihat ada aturan tatib dewan yang dilanggar Ketua DPRD DKI ketika mengagendakan rapar paripurna Formula E besok," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, di Jakarta, Selasa (27/9).

Dia menjelaskan, aturan yang dilanggar di antaranya, rapat Bamus untuk menentukan rapat paripurna interpelasi yang tidak dihadiri dua pimpinan DPRD DKI.

"Dalam Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI," jelasnya.

"Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib yang disahkan dan diketuk palu oleh Pras. Berarti dia sendiri yang melanggar," tambah dia.

Oleh karenanya, ia sepakat bersama tujuh farksi yang menolak paripurna interpelasi untuk melaporkan Pras ke BK. Tak hanya itu Taufik pun meyakini kalau anggota dewan dari ke tujuh fraksi yang menolak interpelasi tidak akan ada yang menghadiri paripurna.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapar paripurna yang akan digelar besok, tidak pantas untuk dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," pungkasnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid