sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN: Paslon pilkada harus patuhi protokol kesehatan

Harus ada aturan tegas untuk para pelanggar protokol Covid-19. Yakni, dengan mendiskualifikasi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 14 Sep 2020 14:12 WIB
PAN: Paslon pilkada harus patuhi protokol kesehatan

Tahapan dan agenda Pilkada 2020 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Fraksi PAN DPR RI menilai, masih ada catatan kritis yang harus diperbaiki.

Misalnya, dalam tahapan pendaftaran banyak sekali pasangan calon (paslon), tim sukses, hingga masyarakat pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan. 

Pasalnya, jumlah orang yang terpapar Covid-19 setiap harinya semakin meningkat. Pelaksana harian (Plh) Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan dapat berperan aktif untuk menertibkan pasangan calon dan para pendukungnya. 

"Harus ada aturan tegas yang diberlakukan untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini. Kalau perlu, aturan itu dapat mendiskualifikasi paslon. Kalau hanya sekedar teguran lisan dan tulisan, sepertinya tidak efektif. Aturan yang dibuat harus lebih tegas," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Jika paslon dan para pendukungnya bisa ditertibkan, kata dia, tahapan Pilkada 2020 bisa tetap dilanjutkan. Menurut Saleh, titik perhatian utama adalah keamanan dan kesehatan masyarakat. 

"Jangan sampai ada masyarakat yang terpapar hanya karena ikut menegakkan demokrasi. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas," tutur Saleh.

Sebelumnya (11/9), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta KPU, pemerintah, dan DPR menunda pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan. Penundaan pelaksanaan dilakukan sampai situasi kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang terpercaya.

Komnas HAM menilai, pemaksanaan pelaksanaan Pilkada 2020 bakal melanggar hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid