sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pandemi Covid-19, 39 TKA China kembali masuk Indonesia

Seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 01 Apr 2020 08:05 WIB
Pandemi Covid-19,  39 TKA China kembali masuk Indonesia

Puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China mendatangi wilayah Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, saat Indonesia dilanda pandemi coronavirus (Covid-19). Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin.

"Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," kata Agus Jamaludin di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (1/4). 

Menurut Agus, seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh, dan tidak ada yang menunjukkan gejala Covid-19. "Mereka juga dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya," ujar dia. 

Laporan yang ia terima mengatakan para TKA itu akan menuju ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Namun, belum dapat dipastikan apakah untuk keperluan bekerja ataupun yang lainnya.

"Saya tidak tahu pasti, silahkan konfirmasi ke PT BAI atau Disnaker Bintan," ujar dia.

Informasi kedatangan puluhan TKA asal China itu, juga diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Indra Hidayat. Pihaknya bersama Disnaker Bintan, Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Dinas Kesehatan, Imigrasi Tanjungpinang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing tersebut.

"Insyaallah, besok kami akan turun pemeriksaan ke PT BAI," ujar dia.

Masuknya warga asing di tengah pandemi Covid-19 bukan kali pertama. Pada Maret lalu juga gaduh pemberitaan masuknya 49 TKA dari China hingga memicu seruan lockdown. Pasalnya, China sebagai salah satu negara yang menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 7 Tahun 2020 dibatasi sementara visa kedatangannya.

Sponsored

Terlebih saat ini, ketika Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah pembatasan sosial skala besar atau PSSB menghadapi bencana non-alam ini.

"Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo dalam video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Meski pemerintah tidak akan melakukan karantina wilayah sebagaimana banyak diperbincangkan saat ini, namun pemerintah memutuskan untuk menempuh opsi pembatasan sosial skala besar atau PSSB.

Kebijakan ini nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Menkes akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan kepala daerah. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid