Pandemi Covid-19, Pegawai KPK bekerja dari rumah
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi bidang penindakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Guna meminimalisasi pandemi coronavirus anyar (Covid-19).
Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 06 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020. Namun, tak berlaku bagi pegawai bidang penindakan.
"Karena penyelesaian berkas perkara yang dibatasi oleh ketentuan undang-undang," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/3). Namun, aktivitas permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi serta persidangan masih sesuai standar keamanan.
Aturan bekerja dari rumah (DBR) diterapkan hingga 31 Maret. Dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Tanah Air.
Fikri melanjutkan, ketentuan dapat berubah. Seperti pegawai diperintahkan ke kantor oleh atasannya. Atau ada kebutuhan mendesak lain.
"Pegawai yang melaksanakan BDR wajib menyediakan fasilitas dan akses internet. Secara mandiri," tuturnya.
Pegawai yang diduga atau terpapar coronavirus, wajib menjalani perawatan. Hingga dinyatakan sehat oleh rumah sakit (RS).
Pihak keluaga atau wali pun diminta memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan kondisi kesehatan anggotanya yang menjadi pegawai kepada atasan. Dapat dilaporkan melalui surat elektronik (surel).
Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat di sini.