sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pandemi Covid-19 tak 'melumpuhkan' kejahatan di Indonesia

Penurunan angka kriminalitas di tengah pandemi Covid-19 hanya 1,43% saja.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 30 Mar 2020 20:15 WIB
Pandemi Covid-19 tak 'melumpuhkan' kejahatan di Indonesia

Tingkat kejahatan di Indonesia tidak mengalami banyak perubahan di tengah pandemi Covid-19. Angkanya mengalami penurunan meskipun tidak signifikan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penurunan angka kejahatan saat wabah corona di tanah air hanya 1,43% saja. Hal tersebut diketahui pada rapat analisis dan evaluasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang digelar Mabes Polri. 

"Pada minggu ke 12 tahun 2020, polisi mencatat ada 4.245 kasus kriminalitas di Indonesia. Kemudian, pada minggu ke 13 ada 4.197 kasus. Artinya ada penurunan 48 kasus," kata Argo dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (30/3).

Menurutnya, aparat kepolisian tetap menjaga keamanan masyarakat meski diberi tugas untuk menindak keramaian di tengah situasi penerapan physical distancing saat ini. Argo berharap, angka kriminalitas akan terus mengalami penurunan.

"Petugas tetap melakukan pengamanan agar situasi tetap aman dari gangguan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jumlah kriminalitas di DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terutama dipengaruhi pemberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah oleh sejumlah perusahaan di Ibu Kota. 

Menurut Argo, penurunan itu berdasarkan jumlah aduan masyarakat pada polisi. Namun ia tak menyebut jumlah pasti penurunan yang dia maksud. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar semua perusahaan di Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah pada 23 Maret-5 April 2020. Hal ini seiring dengan penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 yang ditetapkan Anies.

Sponsored

Pada Sabtu (28/3), Anies memutuskan untuk memperpanjang masa darurat hingga 19 April 2020. Status ini membuat kebijakan work from home juga diperpanjang hingga waktu yang sama. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid