sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pandemi, Ombudsman banyak terima laporan terkait bansos

Berikutnya aduan di bidang keuangan, pelayanan kesehatan dan transportasi, serta keamanan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 13 Mei 2020 16:26 WIB
Pandemi, Ombudsman banyak terima laporan terkait bansos

Ombudsman banyak menerima laporan terkait dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak coronavirus baru (Covid-19). Jumlah aduannya mendominasi dibandingkan masalah lain.

"Pengaduan masyarakat mengenai dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 mencapai 278 pengaduan atau 72% dari seluruh aduan yang masuk," tutur Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (13/5).

Hingga Selasa (12/5), pukul 18.00 WIB, Ombudsman menerima 387 laporan. Aduan bansos sebagian besar terkait penyaluran yang tak merata dan penerima manfaat tidak tahu detail persyaratan untuk mendapatkannya.

"Ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat lapar namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang," sambung dia.

"Covid-19 mengakibatkan kelompok menengah yang rentan mendadak miskin. Oleh karenanya, akurasi data niscaya menjadi persoalan," tambahnya.

Kemudian aduan tentang bansos yang diterima tidak seperti ketentuan, tidak menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta adanya permintaan imbalan oleh petugas kala mendaftar sebagai penerima bantuan.

Amzulian mengklaim, pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan meneruskannya ke instansi terkait melalui narahubung yang ditunjuk. Lalu dipantau atau diselesaikan dengan pola Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Selain bansos, sebanyak 89 laporan (23%) lainnya di bidang keuangan. Disusul pelayanan kesehatan dan transportasi delapan aduan (2%) serta keamanan empat aduan (1%).

Sponsored

Aduan terkait bidang keuangan, ungkapnya, seperti belum tersedianya informasi secara jelas mengenai kebijakan relaksasi kredit serta prosedur dan mekanisme permohonannya bagi yang memenuhi kriteria. Bahkan, kebijakan pemberian diskon 50% tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900 voltamper (VA).

"Keringanan kredit dirasakan tidak operasional, WFH (work from home) menaikkan konsumsi listrik 30%. Jika keringanan kredit tak berhasil, diperkirakan warga akan memilih menjual aset, melakukan pinjaman online, atau terpaksa tetap keluar rumah," paparnya.

Sementara, aduan tentang pelayanan kesehatan mencakup minimnya informasi terkait perbedaan klasifikasi pasien Covid-19, alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip Covid-19 atau tindak lanjutnya, dan tempat isolasi.

"Selain itu, masuk pula aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes Covid-19 kepada pasien; kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien Covid-19; rumah sakit rujukan tidak memiliki fasilitas, sarana, atau prasarana yang memadai untuk menangani pasien Covid-19, misalnya ventilator dan ruang isolasi khusus," tambahnya.

Adua di bidang transportasi mencakup laporan penghentian operasional angkutan umum di daerah yang belum melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penyetopan layanan tanpa alternatif, serta tidak ada sarana mobilitas ke daerah asal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru dipulangkan dari luar negeri.

Sedangkan di bidang kemanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang dalam zona PSBB, ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif Covid-19, dan tidak ada tindakan tegas terhadap kantor pelanggar PSBB.

Berita Lainnya
×
tekid