sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Panduan Kemenag tentang ibadah Ramadan dan Idulfitri

Kemenag terbitkan SE tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 09 Apr 2021 14:23 WIB
Panduan Kemenag tentang ibadah Ramadan dan Idulfitri

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M. Ketentuan pengizinan kegiatan buka puasa bersama, shalat berjamaah, hingga tadarus al-Qur’an dalam SE tersebut hanya berlaku untuk wilayah yang masuk zona hijau dan kuning saja.

"Menteri Agama (Menag) menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4).

Rincian SE tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain.

a. Salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah serta mukena masing-masing.

Sponsored

b. Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid atau mushola, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Berita Lainnya
×
tekid