sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pangkas birokrasi, konsep RUU Ciptaker disebut baik

Birokrasi yang sederhana dan penyelesaian sengketa yang mudah akan berdampak positif terhadap investasi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 22 Agst 2020 14:25 WIB
Pangkas birokrasi, konsep RUU Ciptaker disebut baik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Jakarta, Ismaillah Rumadhan, menyatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) secara konsep baik. Pangkalnya, bakal birokrasi penanaman modal akan lebih sederhana dan terpusat.

"Salah satu upaya untuk mendukung kemudahan investasi dan bisnis di Indonesia, pemerintah tentu memangkas regulasi yang memberikan kewenangan kepada banyak lembaga maupun daerah terkait dengan perizinan," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/8).

Sebagai informasi, RUU Ciptaker disusun dengan cara omnibus law (sapu jagat) atau undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda. Keberadaannya mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Ismail lantas mencontohkan dengan proses pengajuan sengketa di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) telah menyesuaikan sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya murah melalu penerapan e-court atau layanan pendaftaran perkaran hingga pemanggilan secara daring (online).

"Dengan demikian, birokrasi yang sederhana dan penyelesaian sengketa yang mudah dan cepat tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan investasi," jelas mantan Dekan FH Unas ini.

Di sisi lain, DPR tengah membentuk Tim Perumus RUU Ciptaker guna mengakomodasi aspirasi kelompok buruh. Tim melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ismail mengapresiasi langkah parlemen itu. Alasannya, sudah semestinya DPR memperhatikan asas-asas perumusan suatu undang-undang dengan lebih banyak melibatkan partisipasi publik. "Agar RUU tersebut dapat diterima oleh semua kalangan."

Pemerintah dan DPR pun dituntut transparan dalam pembahasannya. Sehingga, kehadiran RUU Ciptaker yang semestinya melahirkan lapangan pekerjaan malah menghambat terserapnya tenaga kerja lokal lantaran lebih banyak menerima pekerja asing.

Sponsored

Dirinya mendorong demikian lantaran isi RUU Ciptaker yang didorong pemerintah tak memuat konsep ideal. Pangkalnya, cenderung mengatur dan memgakomodasi kepentingan pemilik modal atau investor asing. Sementara itu, perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) diabaikan.

"RUU ini memberikan ruang yang lebih kepada investor asing untuk memgeksploitasi sumber daya alam ketimbang melindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup," tegasnya.

Jika pembahasan RUU Ciptaker mengakomodasi seluruh elemen, menurut Ismail, muatannya takkan pro pengusaha semata. Apabila yang terjadi sebaliknya, berpotensi besar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika RUU tersebut melanggar hak-hak dasar warga negara," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid