sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Panglima TNI didesak jelaskan penghentian kasus korupsi pembelian helikopter

Kasus tersebut sudah memiliki lima tersangka anggota TNI.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 10 Mei 2022 10:05 WIB
Panglima TNI didesak jelaskan penghentian kasus korupsi pembelian helikopter

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menjelaskan alasan pemberhentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI. Penyidikkan dilakukan terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya. Bahkan, Andika mengaku juga memonitoring perkembangan kasusnya.

"Pada hari Senin (21 Maret 2022) Jenderal TNI Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain," kata Sugeng dalam keterangan, Selasa(10/5).

IPW melihat penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.

IPW menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI. Lantaran, sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI.

"Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik," ujarnya. 

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka. 

Kemudian, dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI. Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S, dan Marsda SB. 

Sponsored

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. Namun, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya.

Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101.

Pada Februari 2022 tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatannya bermaksud mendapatkan keputusan jelas dari pengadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah. 

Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka, status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penyidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan. 

Kendati begitu, seperti yang diungkap juru bicara KPK Ali Fikri, KPK mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti proses perkara dugaan korupsi ini karena saksi-saksi dari pihak TNI tidak koperatif. Lantaran, banyak saksi tidak mau datang dan memberikan keterangan. 

Berita Lainnya
×
tekid