sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Panglima TNI nyatakan siap bantu autopsi ulang jenazah Brigadir J

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum menerima permohonan autopsi jenazah Brigadir J secara resmi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 23 Jul 2022 18:07 WIB
Panglima TNI nyatakan siap bantu autopsi ulang jenazah Brigadir J

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan pelaksanaan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kendati demikian, Andika mengaku belum menerima permohonan secara resmi.

"Jadi saya, TNI siap membantu dan kami pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan yang terbaik. Karena ini adalah misi kemanusiaan," ujar Andika Perkasa dalam keterangannya, Sabtu (23/7). 

Meksi belum menerima permohonan resmi, Andika perlu memastikan terlebih dahulu tim dokter yang bakal diterjunkan untuk membantu proses autopsi tersebut.

"Saya harus pastikan rumah sakit mana, tim dokternya pun kami pilih yang senior, sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal," katanya.

Tak hanya itu, Andika juga berjanji turut mengawasi objektivitas hasil autopsi jasad Brigadir J yang tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Prompam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. 

"Saya ingin memastikan detailnya supaya saya sendiri bisa mengawasi, mengawasi objektivitas, itu kan tidak mudah di lapangan. Dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar objektif," tegas Andika. 

Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7) petang yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, ekshumasi atau penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan harus secepatnya dilakukan guna mengantisipasi proses pembusukan mayat. Namun, belum ditentukan jadwal ekshumasi akan dilaksanakan.

Sponsored

Dalam proses ekshumasi tersebut penyidi,  segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.

Berita Lainnya
×
tekid