sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Panglima TNI: Pandemi Covid-19 harus ditangani secara extraordinary

TNI bersama Polri telah melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Hermansah
Hermansah Jumat, 07 Agst 2020 21:20 WIB
Panglima TNI: Pandemi Covid-19 harus ditangani secara extraordinary

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin rapat dengan jajaran TNI membahas evaluasi pendisiplinan protokol kesehatan dan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Rapat dilakukan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020).

Dalam rapat evaluasi yang digelar secara virtual tersebut, Panglima TNI menjelaskan pandemi Covid-19 saat ini situasinya extraordinary. Makanya harus ditangani dengan extraordinary juga. Selama beberapa bulan ini, TNI bersama Polri telah melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Operasi awalnya dimulai di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB. Kemudian berkembang menjadi Operasi Pendisiplinan di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di delapan provinsi.

"Operasi Pendisiplinan yang telah dilaksanakan bersifat dinamis menyesuaikan dinamika pandemi dan direktif dari Presiden Joko Widodo," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8). 

Menurut Panglima TNI, evaluasi terhadap operasi yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan perlu dilakukan agar TNI dapat melaksanakan operasi selanjutnya dengan lebih baik. Sejak awal penanganan Covid-19, TNI menjadi tumpuan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan. Oleh karena itu, TNI juga harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut.

Panglima TNI meminta seluruh jajaran TNI selalu memerhatikan dan mewaspadai perkembangan yang terjadi, seperti munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi di perkantoran. Klaster baru tersebut telah meningkatkan angka kasus positif Covid-19.

Untuk itu, TNI harus memastikan seluruh satuan, prajurit dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing. Seluruh komandan/pimpinan di satuan bertanggung jawab akan hal tersebut. 

Pada 4 Agustus 2020 Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kebijakan ini diperlukan karena tren kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid