sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pansel diminta waspadai capim KPK dari Polri dan Kejagung

Pimpinan dari kedua institusi itu dikhawatirkan bakal melemahkan KPK.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 05 Jul 2019 18:19 WIB
Pansel diminta waspadai capim KPK dari Polri dan Kejagung

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan lebih ketat dalam menyeleksi para kandidat pimpinan KPK jilid V. Pansel terutama diminta mewaspadai calon-calon yang dikirimkan oleh institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurut Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, capim KPK berlatar belakang anggota kepolisian atau jaksa potensial melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Jika terpilih, ia khawatir, pimpinan KPK dari dua institusi tersebut sulit bersikap independen. 

"Kalau institusi KPK berhasil dilemahkan, maka kita akan memasuki masa kegelapan. Dan, ini ditentukan dari masa seleksi pimpinan KPK," ujar Agus dalam sebuah diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Dari 348 pendaftar capim KPK, tercatat ada 12 kandidat yang berasal dari kepolisian dan 5 kandidat dari kejaksaan. Mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut Agus, tidak ada kewajiban untuk memilih unsur pimpinan KPK dari Korps Bhayangkara atau Korps Adhyaksa.

Karena itu, Agus mengatakan, pansel tidak perlu khawatir menyalahi aturan lantaran tidak meloloskan kandidat dari kedua institusi tersebut. "Narasi yang selama ini berkembang kan perlu adanya pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan. Itu tidak tepat," ujar dia. 

Senada, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai potensi konflik kepentingan antarlembaga penegak hukum akan semakin besar jika pimpinan KPK terpilih berasal dari kalangan kepolisian atau kejaksaan. 

Menurut dia, upaya pelemahan KPK potensial menguat jika KPK dipimpin berlatar belakang kepolisian. "Kalau pimpinan KPK dikuasai oleh polisi aktif, dikhawatirkan KPK akan dikooptasi atau dikendalikan oleh pihak luar sehingga penjinakan KPK akan berhasil," tutur Syamsuddin. 

Lebih jauh, Syamsuddin mengingatkan agar pimpinan KPK terpilih mematuhi prosedur sebelum dilantik. Dia mencontohkan pengunduran diri Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dari jabatan Widyaiswara Madya Sespim Polri sebelum pindah kantor. "Siapa pun boleh maju sebagai calon pimpinan KPK, tapi harus mundur dari jabatan," imbuhnya. 

Sponsored

Syamsuddin berharap pansel KPK bekerja selektif dan menghasilkan pemimpin-pemimpin KPK yang berkualitas dan kompeten. Apalagi, pimpinan baru KPK punya tugas berat untuk mendongkrak indeks persepsi korupsi (IPK) yang cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

"Upaya pelemahan KPK juga harus diperangi mengingat korupsi telah merambah level pemerintahan pusat, seperti badan legislatif dan yudikatif, juga di tingkat pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi," kata dia. 

Pendapat sedikit berbeda diutarakan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo. Menurut Waluyo, asalkan profesional dan terbukti bersih rekam jejaknya, latar belakang calon pimpinan KPK tidak perlu dipersoalkan. 

"Walaupun dari calon itu sama-sama dari kepolisian, ada anggota polisi yang tidak ragu-ragu menindak pelaku kejahatan. Seleksi harus mengecek benar aspek teknis dan soft skill-nya," kata dia. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid