sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pansus Jiwasraya diyakini tak akan ganggu proses hukum di Kejagung

Keberadaan pansus justru dinilai dapat bisa bersinergi dengan Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 31 Des 2019 11:59 WIB
Pansus Jiwasraya diyakini tak akan ganggu proses hukum di Kejagung

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya meyakini pembentukan panitia khusus atau pansus kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tidak akan mengganggu kinerja aparat penegak hukum yang tengah mengusut kasus tersebut. Karena itu, kata dia, Fraksi PPP di DPR RI mendukung penuh pembentukan pansus.

Politikus yang kerap disapa Awiek itu mengatakan, pembentukan pansus sangat urgen untuk mengungkap penyebab BUMN tersebut mengalami gagal bayar atas dana nasabah senilai Rp12,4 triliun. Melalui pansus, pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan Jiwasraya dapat dipanggil untuk dimintai keterangan ihwal kasus ini. 

"Kehadiran pansus tidak akan mengganggu kinerja aparat hukum yang sedang mengusut kasus ini. Justru bisa bersinergi antara keduanya," ujar Awiek di Jakarta, Selasa (31/12).

Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini, bisa pula mendapat informasi yang terungkap dari proses yang dilakukan pansus di DPR RI. Dengan demikian, diharapkan dapat diketahui akar persoalan kasus ini sehingga dapat dicari solusi untuk menyelamatkan uang negara dan dana nasabah.

Fraksi PPP, kata dia, akan menyampaikan usulan pembentuk Pansus Jiwasraya pada pimpinan DPR RI, setelah masa reses berakhir atau di masa persidangan yang akan dimulai pertengahan Januari 2020.

Dia juga mengatakan, pemerintah harus memberi solusi pada nasabah yang polis asuransinya belum dibayarkan. Apalagi pihak Jiwasraya telah menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar polis periode Oktober hingga Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun.

"Kita sekarang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mencarikan solusi. Pembayaran polis nasabah bisa dibayarkan secara bertahap," kata Awiek.

Wakil Sekjen DPP PPP ini juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan pada Jiwasraya. Apalagi Kejaksaan Agung telah menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp13,7 triliun. 

Sponsored

Dia menilai, penyelesaian masalah jiwasraya harus memenuhi 3K, yaitu kepercayaan, kepastian, dan kesinambungan.

"Kepercayaan diperlukan untuk menjaga perjalanan industri asuransi agar tetap mendapat kepercayaan publik. Kepastian adalah jaminan penggantian terhadap kerugian nasabah. Kesinambungan untuk menjaga keberlangsungan usaha PT Jiwasraya," katanya menjelaskan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid