sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pantau hoaks, Polri sudah bisa akses grup WhatsApp

Patroli siber terhadap grup WhatsApp sudah dilakukan sejak masa Pilpres 2019 lalu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 14 Jun 2019 17:41 WIB
Pantau hoaks, Polri sudah bisa akses grup WhatsApp

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mulai melakukan patroli siber terhadap pesan grup WhatsApp. Langkah ini dilakukan karena penyebaran berita hoaks banyak dilakukan melalui grup WhatsApp. 

“Polanya memang sekarang berubah, yang tadinya banyak disebarkan melalui media sosial, sekarang melalui grup Whatsapp,” ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Humas Polri, Jumat (14/6).

Rickynaldo mengatakan, para penyebar hoaks merasa lebih aman menjalankan aksinya di grup WhatsApp. Mereka merasa tindakan yang dilakukan tidak akan diketahui oleh aparat kepolisian. 

Padahal, kata Ricky, saat ini polisi dapat dengan mudah menangkap pelaku penyebaran hoaks dengan melakukan patroli siber hingga grup WhatsApp. 

"Mereka kan berpikir menyebarkan hoaks di grup Whatsapp itu lebih aman dibandingkan di media sosial, karena itu kami melakukan patroli siber di grup-grup Whatsapp juga selain di media sosial," ucap Ricky.

Kendati demikian, polisi tak serta-merta meninggalkan patroli siber di media sosial. Sebab, meski penyebaran hoaks saat ini lebih banyak dilakukan melalui grup WhatsApp, penyebaran hoaks di media sosial lain juga masih terjadi. 

Belum ada aturan

Menurut Ricky, patroli siber di grup WhatsApp tidak melanggar aturan. Menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mendapatkan izin masuk ke grup WhatApp dan menangkap para penyebar hoaks.

Sponsored

Ia memastikan Polri tidak akan memasuki grup WhatsApp secara sewenang-wenang. Patroli siber baru bisa dilakukan setelah adanya laporan dari seseorang atau bersifat delik aduan.

"Coba dibaca lagi, UU apa yang dilanggar kami ini. Kan belum ada yang mengatur itu. Lagipula hoaks ini masif beredar di grup WhatsApp," katanya.

Indonesia memang belum memiliki aturan perlindungan data pribadi. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) saat ini masih melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, penyelarasan ini dilakukan untuk menghindari tabrakan dengan aturan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). 

Ricky menambahkan, patroli siber di grup Whatsapp sudah dilakukan sejak peredaran hoaks masif saat Pilpres 2019 lalu. Ia bahkan mengatakan tidak menutup kemungkinan patroli siber di grup WhatsApp akan terus dilakukan usai pelantikan presiden dan wakil presiden nanti.

Berita Lainnya
×
tekid