sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Papua akan dimekarkan menjadi 5 provinsi

Pemerintah sedang menyiapkan sebuah instruksi presiden (Inpres) untuk mengintegrasikan pembangunan di Papua

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 11 Sep 2020 17:20 WIB
Papua akan dimekarkan menjadi 5 provinsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menambah wilayah pemekaran di Papua. Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

"Rencananya dimekarkan menjadi lima. Berarti ditambah tiga dari yang ada sekarang," ucap Mahfud. 

Pengembangan wilayah pemekaran itu merupakan amanat dari Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dalam diktum itu menegaskan, pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah provinsi dilakukan atas persetujuan MPR dan DPRP, setelah memerhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

"Karena itu adalah amanat dari undang-undang," katanya.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim pemekaran wilayah ditujukan menyejahterakan rakyat Papua.

"Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Bukan Indonesia tanpa Papua," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan sebuah instruksi presiden (Inpres) untuk mengintegrasikan pembangunan di Papua.

Sponsored

"Tidak sendiri-sendiri. Seperti sekarang Kementerian Hukum dan HAM membangun ini. Nanti terintegrasi sehingga pembangunan tampak nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua," klaim Bambang.

Berita Lainnya
×
tekid