Nasdem tidak akan beri bantuan hukum kepada Andi Irfan Jaya
Andi Irfan Jaya merupakan kader Partai Nasdem dari daerah Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Ali menyatakan, akan mencabut keanggotaan dan tidak memberikan bantuan hukuman terhadap kadernya Andi Irfan Jaya, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
"Cabut kartu tanda anggotanya dan tidak diberikan bantuan hukum," ujar Ali saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9).
Dia mengaku sedih atas terjeratnya salah satu kader Partai Nasdem dalam skandal kejahatan Djoko Tjandra. "Saya sedih dan kecewa atas kejadian ini," tutur dia.
Andi merupakan kader Partai Nasdem dari daerah Sulawesi Selatan. Dia disinyalir menjadi perantara untuk menyerahkan uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Atas dasar itu, Andi ditetapkan tersangka oleh Kejagung lantaran diduga turut bermufakat jahat dalam mengurus fatwa MA.
Andi disangkakan dengan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Menurut Ali, peristiwa itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh insan kader Partai Nasdem. "Ini harus dijadikan pelajaran untuk kita semua, terutama bagi kader Nasdem," tutup Ali.
Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam perkara itu. Dua tersangka sebelum Andi yakni, Jaksa Pinangki sebagai penerima uang gratifikasi, dan Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi.
Keduanya diduga bersepakat untuk membuat fatwa MA yang dapat membuat Djoko tidak dieksekusi atas putusan di kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.