sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Paspor akan habis, Kivlan Zen batal dicekal

Paspor Kivlan Zen akan habis masa berlakunya pada 30 Juni 2019.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Sabtu, 11 Mei 2019 20:07 WIB
Paspor akan habis, Kivlan Zen batal dicekal

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan, menurut informasi dari Dirjen Imigrasi, paspor Kivlan Zen akan habis dalam waktu dekat. Dengan begitu, ia tak akan dizinkan meninggalkan Indonesia atau masuk ke negara lain.

“Kemudian penyidik mendapat informasi bahwa Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Iqbal seperti pesan singkat yang diterima Alinea.id, Sabtu (11/5).

Dengan begitu, menurut Iqbal, penyidik memandang tak perlu melakukan pencekalan lagi. Berdasarkan surat dari Mabes Polri Badan Reserse Kriminal Paspor yang diterima Alinea.id, paspor Kivlan Zen akan habis masa berlakunya pada 30 Juni 2019.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dicegat saat hendak pergi ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pencekalan dilakukan petugas Bareskrim Polri, agar Kivlan dapat menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana makar.

Sponsored

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Budi Saputra, Kivlan akan melakukan perjalanan menuju Brunei Darussalam saat pencekalan tersebut dilakukan. Polri telah mengajukan surat cekal tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kivlan sendiri akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5). Ia diduga melakukan makar, berdasarkan laporan seseorang bernama Jalaludin. Kivlan Zen dilaporkan pada Selasa (7/5) ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid