sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Payung hukum untuk cegah doxing berbau seks

Tidak adanya payung hukum dan lemahnya literasi masyarakat menjadi penyebab terjadinya doxing.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 04 Apr 2019 11:38 WIB
Payung hukum untuk cegah doxing berbau seks

Jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara (Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet) mendesak pemerintah untuk melindungi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Pegiat SAFENet Ellen S Kusuma mengatakan, pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar dapat melindungi kaum hawa dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya di dunia maya. 

"Indonesia belum memiliki undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Memang sudah ada RUU-nya, dan sudah masuk prolegnas juga, ini yang harus didorong agar publik aware dengan lemahnya payung hukum terkait hal ini," kata Ellen saat dihubungi, Rabu (3/4).

KBGO atau yang juga dikenal dengan istilah doxing, memang belum menjadi istilah yang lazim di Indonesia. Namun menurut Ellen, jumlah korban akibat tindak pidana ini sudah banyak bermunculan.

Penulis dan sutradara Kennedy Jennifer adalah salah satunya. Ia mendapat perlakuan doxing berbau seks sejak 24 April 2018 atau sepekan setelah dirinya mengumumkan akan membuat film dokumenter tentang Basuki Tjahaja Purnama. Ketika itu, dia menerima panggilan telepon, sms, hingga percakapan melalui aplikasi WhatsApp, dari ribuan nomor telepon yang meminta dilayani untuk memenuhi hasrat seksual.

Kennedy menjadi salah satu korban dari puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan di internet, yang dicatat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pada 2017, setidaknya terdapat 98 kasus KBGO yang dicatat Komnas Perempuan. Namun kurang dari 10% dari jumlah tersebut yang dilaporkan ke polisi.

Menurut Ellen, maraknya tindak pidana doxing justru disebabkan perilaku masyarakat pengguna media sosial. Sebagian masyarakat Indonesia, dinilai belum sepenuhnya mengetahui dan peduli pentingnya melindungi data privasi di dunia maya. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus memberikan edukasi dan literasi melindungi data pribadi di dunia maya kepada masyarakat.

"Harus ada literasi ke masyarakat juga, agar bisa melindungi diri lebih baik terkait privasi di dunia maya dan konsekuensinya seperti doxing. Karena seringkali yang membocorkan data pribadi itu, data penting dan sensitif seperti nomor hp di dunia maya, justru masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid