sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PBNU akan ajukan uji materi UU Ciptaker ke MK

Said Aqil Siradj menilai, memaksakan pengesahan UU yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 09 Okt 2020 09:34 WIB
PBNU akan ajukan uji materi UU Ciptaker ke MK

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memperkuat monopoli sertifikasi halal terhadap satu lembaga. Karena itu, PBNU akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj menjelaskan, semangat UU Ciptaker adalah sentralisasi termasuk dalam masalah sertifikasi halal. "Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga," kata Said dalam pernyataan sikap PBNU, Jumat (9/10).

Dalam Pasal 33 UU JPH tidak diatur batas waktu penetapan kehalalan produk. Namun, menurut dia, pada Pasal 48 UU Ciptaker menetapkan batas waktu paling lama tiga hari untuk sidang fatwa halal. Pasal 35A menyatakan, jika MUI tidak mampu memenuhi batas waktu yang ditentukan, maka (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat langsung menerbitkan sertifikat halal. 

Jadi, kemungkinan BPJHP langsung menerbitkan sertifikat halal tanpa melewati Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sentralisasi dan monopoli fatwa ketika antusiasme industri syariah menggeliat dapat menimbulkan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi. UU Ciptaker memperkuat paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal. 

Sebab, kualifikasi auditor halal hanya dilakukan sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. "Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri. Seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas," tutur Said.

PBNU menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Semestinya, menurut Said, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan UU yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," ucapnya.

Sponsored

Oleh karena itu, PBNU akan mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke MK. Demi memutus mata rantai penularan Covid-19, kata dia, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dibandingkan mobilisasi massa.

Berita Lainnya
×
tekid