sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pecah, serikat pekerja di tim teknis RUU Cipta Kerja

Kemenaker membentuk tim teknis RUU Cipker pada 3 Juli.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 12 Jul 2020 13:34 WIB
Pecah, serikat pekerja di tim teknis RUU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengundurkan diri dari tim teknis Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker) Klaster Ketenagakerjaan. Namun, beberapa serikat buruh masih bertahan.

"Dengan keluarnya dari tim, kami tidak bertanggung jawab atas apa pun hasil dari pembahasan tim tersebut," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).

"Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekadar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi, dan menjadi 'tukang stempel' terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja," sambungnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) juga demikian. Sedangkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), salah satu serikat yang masih bertahan.

Beberapa faktor menjadi alasan KSPI cs keluar dari tim teknis. Pertama, tak berwenang mengambil keputusan dan kesepakatan, kecuali mendengarkan masukan dari masing-masing unsur. Kedua, unsur pengusaha–seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia–enggan menyerahkan usulan konsep RUU secara tertulis.

Iqbal mengaku, KSPI sempat menyampaikan konsep RUU Cipker secara tertulis kepada pemerintah dan usur pengusaha lantaran "gerah" sekadar mendengar masukan dan ngobrol di tim teknis. "Tetapi kemudian," katanya, "secara arogan konsep serikat pekerja tersebut dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin."

"Barangkali mereka merasa 'di atas angin' karena merasa didukung oleh unsur pemerintah," imbuh dia. Itu dianggap menyalahi prinsip tripartit dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 144 dan diratifikasi Indonesia. 

Ketiga, pembahasan terkesan dipaksakan selesai pada 18 Juli. Pertemuan sebanyak 4-5 kali dianggap tidak mungkin cukup untuk membahas pasal-pasal signifikan.

Sponsored

"Kami menduga, ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dalam memimpin rapat tim agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja untuk didengarkan pendapatnya," tutur Iqbal.

Keempat, masukan unsur serikat pekerja sekadar ditampung tanpa kesepakatan dan keputusan dalam bentuk rekomendasi untuk menyelesaikan substansi masalah beleid sapu jagat (omnibus law) itu.

Tim teknis dibentuk Kemenaker pada 3 Juli guna mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan Klaster Ketenagakerjaan. Juga untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR yang menunda pembahasan klaster tersebut.

Dari unsur serikat pekerja, tim teknis beranggotakan 15 orang. Terdiri dari KSPSI, KSPSI Yoris, dan KSPI (masing-masing tiga delegasi); KSBSI (dua orang); serta KSPN, K. Sarbumusi, FSPPN, dan FSP Kahutindo (masing-masing satu orang). Lalu 15 orang perwakilan pengusaha dan 25 utusan pemerintah.

Berita Lainnya
×
tekid