sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pedoman interpretasi UU ITE harus jelas

Pedoman interpretasi UU ITE tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 18 Feb 2021 16:02 WIB
Pedoman interpretasi UU ITE harus jelas

Metode pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus jelas karena tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka opsi untuk merancang pedoman interpretasi atas UU ITE.

"Dalam konteks hirarki peraturan perundang-undangan, tidak ada tentang metode interpretasi atau norma interpretasi," ujar Suparji, dalam webinar, Kamis (18/2).

Dia melanjutkan, dalam ilmu hukum memang ada metode interpretasi. Hanya saja, bukan seperti yang dimaksudkan pemerintah, yakni sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan dan penjelasan UU ITE.

"Yang dimaksudkan Kominfo ini itu semacam pedoman, semacam juknis pelaksanaan UU. Tetapi sesungguhnya juknis ini adalah nanti akan kembali pada aparat penegak hukum," kata dia.

"Apakah di sini akan keluar SKB (surat keputusan bersama) untuk melaksanakan UU Ini misalnya secara selektif agar tidak terjadi ke tidak adilan? Ini yang harus diperjelas. Interpretasinya seperti apa," lanjut Suparji.

Kendati demikian, Suparji menilai pemerintah melalui Kominfo perlu mengubah rencana pedoman interpretasi UU ITE, yakni berdasarkan pada kesepakatan bersama.

"Misalnya Kominfo, kepolisian, Kejaksaan. Bagaimana meng-guiddance harapan hukum secara progresif untuk terapkan restorative justice atau dengan kata lain bagaimana keadilan itu tidak hanya menghukum tetapi keadilan restorative atau memulihkan," terang Suparji.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G Olate mendukung pembuatan pedoman interpretasi UU ITE oleh lembaga yudikatif dan kementerian/lembaga untuk memberikan tafsir jelas pada sejumlah ketentuan yang dianggap bias di UU ITE.

Sponsored

Wacana terkait UU ITE uni mencuat setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya agar dapat selektif dalam menangani laporan terkait UU ITE. Presiden juga meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, bila regulasi itu dianggap belum dapat memberi rasa keadilan bagu warga.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Berita Lainnya
×
tekid