sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PeduliLindungi disebut langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan tidak mendasar

Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelanggaran HAM yang dikaitkan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Jumat, 15 Apr 2022 19:09 WIB
PeduliLindungi disebut langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan tidak mendasar

Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikaitkan dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Isu itu mencuat setelah Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan praktik HAM di 2021 di sejumlah negara, termasuk kasus di Indonesia. Salah satu poin dugaan pelanggaran HAM dalam laporan tersebut dikaitkan dengan aplikasi PeduliLindungi yang selama ini berfungsi menjadi aplikasi tracing Covid-19, mencegah penularan semakin meluas.

Aplikasi PeduliLindungi disebut memiliki kemungkinan melanggar data privasi setiap warga.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan membantahnya. “Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Jumat (15/4).

Nadia mengklaim sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.

Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.

Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19 untuk ditangani lebih lanjut.

Sepanjang 2021 hingga 2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 alias status hitam melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Sponsored

“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron” kata Nadia. 

Penggunaan PeduliLindungi secara masif disebut memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan warga negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

"PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru atau new normal," tuturnya.

Di sisi lain, PeduliLindungi disebut telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

"Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis," tuturnya.

Lebih lanjut Nadia mengatakan Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pihaknya telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur termasuk pusat data dan pengamanan data terenkripsi.

"PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jadi, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," kata Nadia. 

 

Berita Lainnya
×
tekid