sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua pegawai Kemendag jadi tersangka korupsi pengadaan gerobak Rp76 miliar

Proyek pengadaan gerobak untuk UMKM ini dilakukan Kemendag pada 2018-2019.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 06 Sep 2022 11:08 WIB
Dua pegawai Kemendag jadi tersangka korupsi pengadaan gerobak Rp76 miliar

Dua pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM pada 2018-2019. Keputusan tersebut diambil usai Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

"Betul, ada 2 dari Kemendag," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, kepada wartawan, Selasa (6/9). Namun, dia enggan memerinci identitas kedua tersangka itu.

Mulanya, kasus diadukan masyarakat yang melaporkan adanya program bantuan gerobak dagang bagi UMKM oleh Kemendag, tetapi belum terealisasi. Setidaknya ada dua aduan, yakni laporan polisi nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM Tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan. Lalu, ditemukan adanya pembengkakan anggaran dan data fiktif mengingat nama-nama penerima tidak sesuai fakta. Status perkara pun naik menjadi penyidikan.

Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, sebelumnya menjelaskan, Kemendag melakukan pengadaan 7.200 gerobak UMKM senilai Rp49 miliar pada 2018 dengan harga Rp7 juta/unit.

Pada tahun berikutnya, Kemendag mengalokasikan Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 gerobak UMKM. Harga satuannya Rp8,6 juta.

"Total 2 tahun anggaran itu sebesar Rp76 miliar untuk 10.700 gerobak, yang semula dialokasikan oleh pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha," kata Cahyono.

Setidaknya 40 saksi telah diperiksa dalam mengusut kasus ini. Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil analisis transaksi keuangan untuk mengetahui nilai kerugian negara.

Sponsored

"Masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, 8 Juli lalu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid