sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai KPK desak Jokowi turun tangan ungkap kasus Novel

Presiden Joko Widodo diminta bertindak konkret sebagai panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 03 Des 2018 07:00 WIB
Pegawai KPK desak Jokowi turun tangan ungkap kasus Novel

Di hari ke-600 pascapenyerangan terhadap Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK menuntut kembali pengungkapan pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Untuk itu, Wadah Pegawai KPK kembali kesekian kalinya menuntut Presiden Jokowi untuk turun tangan dalam kasus tersebut.

“Hari Minggu, 2 Desember 2018, atau sepekan sebelum Hari AntiKorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018 adalah hari ke-600 sejak penyerangan Novel Baswedan dengan air keras yang menyebabkan matanya rusak. Untuk itu, kami minta Presiden bertindak membongkar kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo di Jakarta.

Menurut Yudi, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar bertindak konkret sebagai panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia. Namun, sampai saat ini semua belum membuahkan hasil.

"Mulai dari berbagai protes dari masyarakat sampai pengiriman surat dari keluarga Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK yang sama sekali tidak direspons sampai hari ini. Seakan-akan aspirasi rakyat tidak didengar," ungkap Yudi.

Sampai saat ini pun, menurut Yudi, Presiden masih tidak menunjukkan tindakan yang tegas dan konkret, seakan-akan tidak memiliki kuasa apa pun sebagai pemimpin negara untuk membongkar kasus Novel Baswedan.

“Berbagai pihak yang dekat dengan Presiden selalu berupaya mengalihkan tanggung jawab tersebut bukan pada Presiden, sehingga bagi rakyat terkesan jelas bahwa Presiden menghindar. Padahal, Presiden pada awal-awal penyerangan Novel berjanji akan menuntaskan kasus ini,” ujar Yudi.

Di lain sisi, kata Yudi, berbagai gelombang upaya pelemahan KPK terus berlangsung. Menurutnya, Nawacita yang membuat janji hadirnya negara dalam penegakan hukum masih hanya menjadi angan-angan dalam kasus Novel Baswedan. 

“Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya dalam penegakan kasus ini, baik pelaku intelektual maupun pelaku lapangan sampai saat ini masih bebas berkeliaran menyebar teror di bumi Indonesia," kata Yudi.

Sponsored

Padahal, lanjut dia, telah ada peristiwa nyata yang menyebabkan aparatur negara diserang pada saat menangani berbagai megaskandal yang terjadi di republik ini. Akibatnya, pegawai KPK berada dalam posisi yang tidak merasakan adanya kepastian keberpihakan Presiden terkait dengan perlindungan para penegak hukum dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Terlebih, masa kerja efektif pemerintahan tersisa hanya sekitar 4 bulan sebelum adanya pemilihan presiden periode selanjutnya,” ujarnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid