sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai KPK tanyakan tindak lanjut aduan TWK ke Komnas Perempuan

Pegawai perempuan KPK kecewa Firli Cs belum tindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 31 Mei 2021 18:13 WIB
Pegawai KPK tanyakan tindak lanjut aduan TWK ke Komnas Perempuan

Pegawai perempuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tindak lanjut aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pasalnya, rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan belum juga ditindaklanjuti KPK.

"Kami sebagai pegawai bertanya-tanya sudah ada rekomendasi, tapi belum ditindaklanjuti bahkan oleh KPK sendiri. Kami sebagai pegawai yang mengikuti proses dari TWK tersebut, yang diduga ada pelecehan itu, kan ke mana lagi kami mengadu," ujar pegawai KPK Tata Khoiriyah, Jakarta, Senin (31/5).

Rekomendasi yang dimaksud, kata Tata, mengenai mekanisme dan pengembangan pengaduan. Hal itu diusulkan dibentuk KPK agar pegawai yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dalam proses TWK bisa melapor. Rekomendasi kedua, membuka hasil TWK. Namun, sampai kini pegawai lembaga antisuap belum diberikan.

Menurut Tata, pegawai baru mendapatkan informasi 51 pekerja dipecat dan 24 dibina. Selain itu, informasi dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang salah satu poinnya meminta kepada 75 pegawai gagal TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

"Kemudian rekomendasi yang ketiga itu adalah upaya pemulihan terhadap korban-korban yang kemarin mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, adanya traumatik itu belum ditindaklanjuti satu pun dari pihak KPK," kata Tata.

Pada kesempatan yang sama, pegawai KPK Christie, mengatakan, di luar kontroversi TWK terhadap 75 pekerja yang tidak lolos, sebenarnya aduan kepada Komnas Perempuan juga berkaitan dengan mereka yang memenuhi syarat. Di sisi lain, pihaknya berharap, pertanyaan TWK KPK tidak ada lagi di lembaga mana pun.

"Sebenarnya kami ingin menyampaikan bahwa pertanyaan-pertanyaan seperti ini, yang mendeskriminasi dan melecehkan perempuan, itu tidak boleh dilakukan oleh lembaga negara apa pun, tidak hanya KPK," jelasnya.

Tes alih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN pegawai KPK menjadi polemik. Diduga, soal TWK terdapat indikasi pelecehan kepada pegawai perempuan lembaga antirasuah, seperti pertanyaan bersedia atau tidak menjadi istri kedua.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid