sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pejabat Kementan diperiksa KPK terkait impor bawang putih

I Nyoman Dhamantra diduga mendapat fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo, Chandry Suanda alias Afung perizinan impor bawang putih.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Sep 2019 11:34 WIB
Pejabat Kementan diperiksa KPK terkait impor bawang putih

Sebanyak tiga pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ialah mantan Sekretaris Jenderal Kementan Syukur Iwantoro, Direktur Perbenihan Holtikultura Kementan, Sukarman; dan mantan Direktur Jenderal Holtikultura Kementan, Suwandi.

Syukur Iwantoro saat ini sudah pensiun. Sedangkan Suwandi bergeser jabatan menjadi Dirjen Tanaman Pangan. Mereka akan diperiksa dalam kapasitas jabatan yang pernah diduduki terkait kasus suap impor bawang putih yang menyeret anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis (19/9).

Selain pejabat Kementan, kata Febri, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementrian Perdagangan. Mereka ialah Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti, serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oka Nurwan.

Dalam mengusut kasus ini, Febri menuturkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi yang tersebar di enam kota. Mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar. 

Dalam perkaranya, Anggota DPR RI Komisi VI fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, diduga telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo, Chandry Suanda alias Afung guna mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga, uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Dalam proses pembahasannya, muncul angka fee untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang Zulfikar.

Sponsored

Zulfikar kemudian meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat ada bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih yakni sebesar Rp50.

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Selanjutnya, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman Dhamantra.

KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementerian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disinyalir uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid