sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 7 pejabat Pemkot Medan

Pemeriksaan pejabat Pemkot Medan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 01 Nov 2019 11:42 WIB
KPK periksa 7 pejabat Pemkot Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, terkait dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemkot Medan yang menyeret Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/11).

Ketujuh pejabat Pemerintah Kota Medan itu ialah Kepala Dinas (Kadis) Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga.

Kemudian, Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kepala Bagian Umum Kota Medan M. Andi Syahputra, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

Dikatakan Febri, pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan Dzulmi Eldin.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 21 orang saksi di Kejati Sumatera Utara. Ke-21 saksi tersebut terdiri dari Kadis Pemkot Medan, anggota DPRD Sumatera Utara, Pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, hingga pihak swasta.

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di daerah Medan, Sumatera Utara pada Kamis (31/10). Lokasi yang disisir tim penyidik yakni: kediaman anggota DPRD Sumatera Utara fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori.

Pada perkaranya, Dzulmi diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Uang itu diberikan dalam beberapa pemberian. Pada medio Maret hingga Juni, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019. 

Sponsored

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga telah meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Isa. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut. Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui  protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajuda Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya ingin diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.

Atas perbuatan itu, KPK tetapkan Dzulmi bersama dua orang anak buahnya yakni protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Isa  dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid