sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Isu pejabat Kejagung terlibat skandal Djoko Tjandra, KPK: Jangan berdasarkan rumor

Dalam gelar perkara bersama Kejagung siang tadi, pihaknya hanya menerima perkembangan penyidikan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 11 Sep 2020 20:14 WIB
Isu pejabat Kejagung terlibat skandal Djoko Tjandra, KPK: Jangan berdasarkan rumor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak bisa berspekulasi apakah ada keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus fatwa Mahkamah Agung. Menurutnya, dalam gelar perkara kasus tersangka Djoko Tjandra bersama Kejagung siang tadi, pihaknya hanya menerima perkembangan penyidikan.

"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, berdasarkan rumor, tetapi berdasarkan alat bukti," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9).

Ghufron menyampaikan Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus fatwa MA, yaitu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan bekas politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Sementara terkait permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang berharap KPK mendalami istilah "bapakmu" dan "bapakku", Ghufron menyampaikan, ekspose tidak membahas itu secara intens.

"Kami menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang sudah diperoleh. Sementara anggap rumor ataupun cerita-cerita di luar yang alat bukti kami juga pertanyakan. Tetapi, karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana, memang belum sampai ke sana," jelasnya.

Sebelumnya, MAKI meminta KPK mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa MA kasus Djoko Tjandra. Komisi antirasuah juga harus mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, istilah tersebut sering dilontarkan olah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking. Karenanya, Boyamin berharap materi tersebut bisa digunakan komisi antikorupsi sebagai bahan pendalaman dalam ekspose KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM (Pinangki) dan ADK (Anita, pengacara Djoko Tjandra) dalam rencana pengurusan fatwa (Mahkamah Agung) dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Boyamin dalam keterangannya.

Sponsored

Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, dalam gelar perkara bersama KPK, Jumat (11/9), pihaknya menerima beberapa masukan untuk penanganan kasus Djoko Tjandra cs.

Masukan tersebut dalam rangka penyempurnaan penyidikan perkara yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selain itu, menjawab keragu-raguan dari berbagai pihak yang pesimis Kejagung tidak bisa mensinergikan kasus tersebut dengan baik.

"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK dan itu jadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan perkara. Saya tidak menyampaikan apa materinya, nanti tunggu di pengadilan," katanya pada kesempatan yang sama.

Dalam kasusnya, Pinangki diduga menerima uang senilai USD$500.000 atau setara Rp7,5 miliar dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko. Selain itu, juga disebut sebagai aktor utama dalam penawaran kepengurusan fatwa itu.

Berita Lainnya
×
tekid