sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekan depan, Kejagung putuskan berkas tragedi Paniai

ST Burhanuddin enggan berkomentar soal kepastian adanya pelanggaran HAM berat atau tidak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Feb 2020 14:44 WIB
Pekan depan, Kejagung putuskan berkas tragedi Paniai

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan menjawab berkas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Paniai pada pekan depan. Lantaran masih melakukan penelitian hingga kini.

“Masih diteliti. Seninlah (24/2), ya, dikembalikan,” ucap Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (21/2).

Dia mengklaim, penyidik masih memerlukan waktu. Untuk memastikan dokumen tersebut lengkap. Baik secara formal maupun materiil.

Ihwal terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi itu, dirinya enggan berkomentar. "Kami belum sampai ke situ," katanya.

Burhanuddin hanya menerangkan, Kejagung akan mengembalikan dokumen ke Komnas HAM. Jika terdapat kekurangan. Pun diminta berkas dilengkapi.

Setelahnya, lanjutnya, Kejagung bakal menyimpulkan. Apakah terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak.

Komnas HAM sebelumnya menetapkan, terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014. Keputusan diambil dalam rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020.

Dalam insiden itu, Anggota TNI diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap sipil. Sehingga, empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia. Akibat luka tembak dan luka tusuk. Sebanyak 21 orang lain, menjadi korban penganiayaan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid