sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekan depan, Kejagung umumkan tersangka ASABRI

Akan ada evaluasi kasus ASABRI dengan bidikan tersangka korporasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 12 Jun 2021 09:08 WIB
Pekan depan, Kejagung umumkan tersangka ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan evaluasi kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) yang seharusnya dilakukan pekan ini. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, evaluasi akan dilakukan pekan depan. Evaluasi itu bakal membeberkan bukti-bukti perlunya ada ASABRI jilid II.

"Pekan ini terlalu banyak yang dibahas, kemungkinan pekan depan setelah RDP hari Senin (14/6) besok," katanya kepada Alinea, Sabtu (12/6).

Febrie menuturkan, satu pekan ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi korporasi untuk menjadi bekal pembuktian dalam evaluasi tersebut. Kendati demikian, dia belum bisa membocorkan apakah bukti yang didapat sejauh ini menunjukkan banyaknya korporasi terlibat.

"Itu yang kita dalami. Jadi, belum bisa dipastikanlah, ya, apakah lebih banyak daripada (tersangka korporasi) Jiwasraya," ucapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset tersebut dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Di sisi lain, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid